Home Milenial Penyuap Bupati Talaud Dituntut 2 Tahun Penjara

Penyuap Bupati Talaud Dituntut 2 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo selaku penyuap bupati non aktif Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut pidana selama 2  tahun penjara  dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

"Menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa KPK, Nanang Suryadi saat membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8)

Jaksa mengatakan dari keterangsna saksi-saksiyang diperiksa, sudah terungkap secara jelas bahwa Bernard telah memberikan memberi uang dan barang dengan nilai total sejumlah Rp591.943.064,00 kepada Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Adapun pemberian uang dan barang tersebut dilakukannya karena Sri Wahyumi telah membantu perusahaan yang digunakannya dalam lelang pekerjaan pengembangan pasar yakni revitalisasi Pasar Beo dan pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung Tahun Anggaran 2019.

Rinciannya, lanjut Jaksa Nanang, penerimaan Wahyumi dari Bernard, antara lain uang sejumlah Rp100 juta. Ada juga berupa barang yakni 1 unit handphone satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp32 juta. 

Selain itu, dua tas yakni tas tangan merek Chanel senilai Rp97 juta dan merek Balenciaga senilai Rp32 juta. Lalu Manalip juga menerima jam tangan merek Rolex senilai Rp224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp76 juta dan anting merek Adelle seharga Rp32 juta.

Atas perbuatannya, Bernard dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun yang memberatkan kata jaksa karena perbuatan Bernard tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi.

"Yang meringankan, terdakwa telah memberikan keterangan yang membantu membuat terang tindak pidana, berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujar Jaksa.

491