Kerinci, Gatra.com – Robi Candra (38), warga Desa Pasar Senin, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci. Tersangka diamankan petugas pada Selasa (20/8) sekitar pukul 17.30 WIB karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Edi Mardi saat dikonfirmasi mengakui adanya penangkapan tersebut. Dia mengatakan, penangkapan pria yang berprofesi sebagai pedagang ini, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Iya, anggota kita berhasil menangkap tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu,” kata Edi Mardi, Rabu (21/8).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dua bungkus sabu-sabu dengan berat 0,55 gram dan satu alat isap.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kerinci untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.