Kerinci, Gatra.com – Proses pelelangan paket proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci menuai kritikan. Diduga, ada praktik monopoli sebuah perusahaan sehingga memenangkan sejumlah lelang.
“Kuat dugaan ada monopoli proses tender oleh Pokja ULP Kerinci. Seperti waktu pembuktiaan dan klarifikasi oleh pokja dilakukan sembunyi-sembunyi, dilakukan di luar kantor,” kata seorang rekanan, Rabu (21/8).
Tidak hanya itu, Pokja ULP Kerinci diduga memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi dokumen persyaratan saat proses lelang dilakukan.
“Aneh, kok beraninya perusahan yang dokumen tidak lengkap saat lelang ditetapkan sebagai pemenang. Ini sudah menyalahi aturan yang ada,” katanya lagi.
Rekanan itu juga menyebutkan salah satu anggota Pokja ULP, Almi Yandri diduga ikut bermain dengan rekanan sehingga rekanan tersebut mendapatkan tiga paket yang bernilai miliaran rupiah.
Sementara Almi Yandri sendiri, memilih mengundurkan diri sebagai Pokja setelah pemenang lelang ditetapkan. Hal ini dibuktikan surat pengunduran Almi tertanggal 13 Agustus 2019.
Dari penelusuran di lapangan tiga paket proyek besar yang dikuasai oleh satu rekanan, yakni paket proyek Peningkatan jalan M10 – Sungai Tanduk Lanjutan dengan nilai Rp990 juta.
Kemudian paket jalan Bendung –Sungai Kerinci lanjutan dengan nilai Rp1,3 miliar dan Jalan Sungai Dedap - Danau Tinggi lanjutan dengan nilai anggaran Rp11,3 miliar.
Namun Almi Yandri membantah semua tudingan rekanan terhadapnya tersebut. “Itu tidak benar,“ ucap Almi kepada wartawan.
Sebelumnya, Almi mengakui dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri dari anggota pokja. "Ya, baru surat kita kirim. Semua tergantung atasan saya (Askar Jaya)," kata Almi.
Ditanya alasannya ia mundur? Almi menjawab dirinya sebagai kasubbag perekonomian. "Tanya aja ke atasan saya (Askar Jaya)," ucap Almi.
Ketua ULP Kerinci, Askar Jaya dikonfirmasi wartawan terkait kisruh dan adanya intervensi dalam proses lelang itu mengatakan proses tender proyek telah berjalan. Diakuinya, seluruh anggota telah pokja mengundurkan diri. Namun, SK pemberhentian belum dikeluarkan oleh Bupati Kerinci.
“Usulan mundur boleh. Tanggung jawab tugas berhenti sampai dicabutnya SK. Sebelum SK Pokja dicabut, Pokja harus melaksanakan kewajibannya. Seperti menjawab sanggah dan menetapkan hasil evaluasi yang sudah terjadwal,” katanya.