Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, melaporkan bahwa setidaknya sebesar Rp221 trilun penerimaan pajak negara terlepas pada 2018. Hal ini, menurutnya, sebagai langkah merangsang perekomonian Indonesia.
"Kami reformasikan untuk memberikan pelayanan lebih baik ke masyarakat dan dunia usaha," ujarnya dalam Seminar Nasional: Nota Keuangan RAPBN 2020, "Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara", di Gedung Nusantara IV, Jakarta, Rabu (21/8).
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa pelepasan penerimaan pajak dilakukan pemerintah melalui belanja pajak (tax expenditure) berupa pemberian insentif, seperti tax holiday, tax allowance, dan super-duductiable tax.
"Jadi, itu penerimaan pajak gak hilang ke mana-mana. Melainkan, berputar di roda perekonomian masyarakat baik untuk meningkatkan konsumsi atau melakukan investasi," ujarnya.
Suahasil memberikan contoh lain, seperti adanya pengecualian pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang-barang strategis bagi pelaku usaha. Hal ini, katanya, juga merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah.
Untuk informasi, tax expenditure pada 2017 hanya Rp196 triliun. Nominal tersebut setara 1,5% dari gross domestic product (GDP).