Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kedua terpidana yang dieksekusi yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Haris Hasanudin, Kanwil Kemenag Jawa Timur dari Rutan Cabang KPK di Gedung C1 ke Lapas Klas I Tangerang," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).
Baca Juga: Usai OTT Jaksa, KPK Bantah Renggang Dengan Kejaksaan
Sedangkan Muafaq Wirahadi dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi vonis Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin selama tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Haris terbukti bersalah dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Muafaq berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP