Merangin, Gatra.com – Rumah Sakit (RS) Raudhah di Bangko, Kabupaten Merangin membantah telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan penanganan terhadap pasien bayi berusia empat bulan yang akhirnya meninggal dunia saat dirujuk ke RS di Padang, Sumatra Barat.
Direktur RS Raudhah, dr Wahyuni Utami membantah telah melanggar SOP pelayanan RS. “Semua SOP telah kami laksanakan, walaupun tidak ditangani langsung oleh Dokter Spesialis Anak, namun kompetensi dokter umum dalam menangani pasien anak telah mumpuni,” kata Wahyuni, Rabu (21/8).
Baca Juga: Dituding Telantarkan Pasien, Dua RS di Bangko Bakal Digugat
Wahyuni mengatakan ketika seorang pasien bayi yang mengalami mencret dipastikan bayi tersebut mengalami dehidrasi. Setelah dimasukkan obat tetapi tidak ada reaksi. Itu dikarenakan kompensasi tubuh sang bayi yang tidak maksimal lagi.
“Kita tidak bisa menyamakan satu anak dan anak lain ketika terjadi dehidrasi. Ketika sang anak dimasukkan obat, tidak ada reaksi, ini dikarenakan kompensasi tubuh anak tersebut sudah tidak maksimal lagi. Ini sudah di luar kemampuan medis,” ujarnya.
Kenapa rekam medik yang tidak diberikan pihaknya? Ia menyebutkan rekam medik tersebut bersifat rahasia. Rekam medik ini sifatnya rahasia sehingga kami hanya memberikan surat rujukan ke RSUD Bangko,” ucapnya.