Asahan, Gatra.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Asahan akan menerapkan aturan wajib lapor bagi setiap anak dibawah usia 17 tahun yang meninggal dunia.
Sekretaris Disdukcapil Pemkab Asahan, Darmawan mengatakan, aturan tentang ini akan diusulkan kepada Plt Bupati Asahan. "Ini masih wacana dan nanti kita akan usulkan agar aturan ini dibuatkan payung hukumnya,"ujarnya.
Baca Juga: Polisi OTT Pejabat Disdukcapil Asahan
Dengan aturan ini Pemkab Asahan dapat mengawasi pertambahan penduduk secara cermat setiap waktu. Dengan demikian setiap kelahiran maupun kematian terdata oleh pemerintah daerah.
"Jika selama ini kan hanya kelahirannya saja yang terdata, sementara kematiannya tidak terdata, sementara akte kelahirannya yang sempat diterbitkan tidak pernah dicabut," ungkapnya.
Baca Juga: Asahan Harus Terbitkan 241 Ribu KIA
Manfaat dari aturan ini cukup besar. Dengan dilahirkannya aturan ini pemkab Asahan akan memiliki data jumlah kependudukan yang akurat. Kedepan pemerintah akan memudahkan dalam melakukan pendataan Jumlah pemikih sehingga jumlah pemilih menjadi sangat akurat.
Selain sangat besar manfaatnya untuk kepentingan itu, dengan aturan ini akan memudahkan Pemkab Asahan dalam mengawasi dan memonitoring pergerakan keluar masuk penduduk urban.
Baca Juga: Pada 2019, 25 Ribu Anak Kantongi KIA
Dia mengakui, usulan ini berasal dari warga masyarakat dan dipandang sebagai usulan yang positif serta perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam kerangka tertib administrasi kependudukan.
Reporter: Edy Gunawan Hasby