Home Gaya Hidup Mahasiswa Sebar Video Porno, Sanksi UGM Tunggu Proses Hukum

Mahasiswa Sebar Video Porno, Sanksi UGM Tunggu Proses Hukum

Sleman, Gatra.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) akan memutuskan sanksi untuk mahasiswanya, JA, 26 tahun, yang menyebar konten video dan foto porno dirinya dan sang pacar di media sosial, usai JA menjalani proses hukum.
 
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan, UGM menghormati proses hukum yang sedang ditangani Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. "Kami tidak akan intervensi. Kami tunggu hasilnya seperti apa," kata Iva saat dihubungi melalui telepon, Rabu (21/8). 
 
 
Setelah proses hukum itu selesai, kampus baru membahas sanksi pada JA. "Hasil proses hukum itu nanti akan jadi patokan sanksi apa yang diberikan," ucapnya. 
 
Sebelumnya, JA ditangkap polisi karena menyebarkan konten porno berisi hubungan intim dirinya bersama sang pacar. Tindakan itu dilakukan oleh pria asal Kudus, Jawa Tengah, itu karena orangtua pacarnya tak merestui hubungan mereka. Belakangan diketahui konten itu juga dikirim ke keluarga korban.
 
Atas kelakuan itu, korban melaporkan JA ke Polda DIY. Setelah ditangkap, foto dan pemberitaan JA turut meramaikan media sosial. JA diketahui mahasiswa yang pernah hendak menggelar diskusi di kampus dalam suasana pemilihan presiden. Pihak UGM melarang diskusi itu dan JA pun diundang berbicara di televisi nasional.
 
 
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan, JA ditangkap beserta beberapa barang bukti, seperti telepon genggam untuk menyebarkan foto dan video, flashdisk, sprei, pakaian korban, dan obat kuat yang dipakai pelaku. "Obat kuat yang disita satu dos isi 10 dan sudah dipakai satu buah," katanya. 
 
Proses pemberkasan JA sudah selesai. Rencananya berkas pemeriksaan JA dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY pada Kamis (22/8) untuk diproses lebih lanjut. "Sekarang JA masih ditahan di Mapolda DIY," ucapnya.
883