Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu lokasi di Tanjungpinang terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur, melibatkan tersangka Supian Hadi.
"Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Jl. Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang TImur, Bukit Bestari," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).
Menurut Febri, dari penggeledahan tersebut telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi.
Dalam kasus ini, diduga tersangka Supian Hadi selaku Bupati Kotim periode 210-2015 menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektar, kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.
Padahal Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.
Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp5,8 triliun dan US$711.000 yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Supian melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.