Home Politik Penyuap Bowo Sidik Divonis 1,5 Tahun Penjara

Penyuap Bowo Sidik Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com -  General Manager Komersial PT  Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti, divonis pidana satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Selain itu, ia didenda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Asty dinyatakan terbukti bersalah  karena menyuap anggota DPR Komisi VI,  terkait kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)  dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

"Menyatakan terdakwa Asty Winasty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Dalam memutus majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan Asty dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakuakn pemberantasan tindak pidana korupsi.  Adapun hal-hal yang meringankan,  sepanjang persidangan Asty bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, ia juga masih punya tanggungan anak yang masih kecil.

"Terdakwa merupakan seorang ibu yang masih punya tanggungan anak yang masih kecil yang membutuhkan kasih sayang ibunya," ujar Hakim.

Asty dinyatakan terbukti memberikan uang suap US$163.733 dan Rp311.022.932 kepada anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso. Uang itu sebagai fee untuk Bowo supaya PT HTK kembali mendapatkan perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain itu, Asty juga  memberikan fee kepada pihak lain, yakni  Direktur Utama PT PILOG, Ahmadi Hasan dan pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang.  Fee yang  diserahkan kepada Ahmadi  RpUS$ 28.500 dan Steven Wang sebanyak US$ 32.300 dan Rp 186.878.664.

Tidak hanya itu, dalam kesepakatan tersebut, Asty  juga kecipratan fee proyek tersebut. Ia menerima  sebesar US$ 23.977,75. Uang itu dihitung dari jatah yang diterima Asty sekitar US$3 ribu setiap bulannya.  

Atas perbuatannya tersebut, Asty diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

76