Home Politik Unjuk Rasa Pencari Suaka di Jakarta Bakal Ditertibkan

Unjuk Rasa Pencari Suaka di Jakarta Bakal Ditertibkan

Jakarta, Gatra com - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Taufan Bakri mengatakan bahwa pencari suaka yang masih melakukan aksi di depan kantor UNHCR, Kebon Sirih, Jakarta Pusat akan segera ditertibkan.

Aksi mereka menyalahi aturan sebagai imigran pencari suaka yaitu Undang-Undang No.9 Tahun 2008 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

 

"Semua orang yang memberikan pendapat di muka umum harus memberikan keterangan dan melapor kepada kepolisian," kata Taufan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/8).

 

Taufan menegaskan pencari suaka harus mengantongi izin kepolisian untuk berunjuk rasa. Jika tidak, unjuk rasa tersebut dikategorikan ilegal atau tidak diperbolehkan. 

"Kalau belum mendapat izin kita imbau. Anda cukup memberikan perwakilan untuk memprotes pada UNHCR, tidak perlu beramai-ramai seperti ini," tuturnya.

 

 

Selain melanggar UU, unjuk rasa pencari suaka melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 8 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Sebelum menertibkan unjuk rasa pencari suaka, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian apakah mereka sudah mendapat izin menyampaikan pendapat di muka umum.

"Kalau tidak ada, maka Perda yang bermain," pungkasnya.

 

136