Jakarta, Gatra.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan edaran terkait pengendalian kuota jenis BBM tertentu tahun 2019. Pengendalian untuk menghindari over kuota BBM dari alokasi yang ada.
Surat edaran tersebut berdasarkan keputusan hasil sidang Komite BPH Migas. Terdapat sembilan arahan dalam melaksanakan pengendalian kouta jenis BBM tertentu (JBT).
"Sosialisasi dalam waktu dua bulan. Kami juga berharap bantuannya dari seluruh pihak terkait mulai dari Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menhub, TNI/Polri, serta seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia untuk dapat membantu sosialisasi ini ke masyarakat," jelas Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (21/8).
Dalam surat edaran tersebut, BPH Migas meminta kepada Pertamina dalam penyaluran JBT kepada konsumen mengikuti aturan yang ada pada surat edaran.
Antara lain melarang menggunakan JBT jenis minyak solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak.
Pembelian minyak solar juga dibatasi untuk angkutan barang roda empat sebanyak 30 liter per kendaraan per hari. Sedangkan untuk kendaraan dengan roda enam atau lebih dibatasi sebanyak 60 liter per kendaraan per harinya.
Sedangkan kendaraan pribadi dibatasi sebanyak 20 liter per hari. Dalam edaran itu dijelaskan kendaraan plat merah dilarang menggunakan minyak solar. Larangan itu juga untuk mobil tangka BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengaduk semen).
Bagi konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel, dan pelayanan umum dilarang menggunakan minyak solar tanpa disertai surat rekomendasi dari instansi berwenang.
BPH Migas mengimbau Pertamina untuk mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan minyak solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU.
Selain itu, Pertamina juga wajib menyediakan BBM Non Subsidi seperti Pertamina Dex dan Dexlite untuk mengantisipasi terjadinya antrian di SPBU. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan Polri juga harus dilakukan Pertamina sebagai bentuk pengawasan penyaluran minyak solar.
"Untuk poin terakhir, hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap berlaku. Semoga sosialisasi ini dapat segera dilakukan ke seluruh pihak dan masyarakat dapat mengetahuinya," jelas Fanshurullah.