Home Politik Wacana Provinsi Bogor Raya Terhalang Moratorium DOB

Wacana Provinsi Bogor Raya Terhalang Moratorium DOB

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat menuruti adanya wacana pembentukan Provinsi Bogor Raya, karena terhalang Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diteken pemerintah pusat sejak 2014 lalu. 

"Kebijakan pemerintah sejak 2014 hingga hari ini, untuk pemekaran daerah maupun penggabungan daerah, kebijakan pemerintah adalah moratorium. Artinya tidak ada pemekaran dan tidak ada penggabungan daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (21/8). 

Bahtiar menjelaskan dalam moratorium itu dibuat untuk membatasi adanya pemekaran daerah baru. Itu pula yang menjadikan wacana pembentukan Provinsi Bogor Raya sangat sulit untuk diwujudkan. 

Bahtiar mengatakan, moratorium itu berlaku sampai ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk menarik kembali keputusan tersebut. Namun, tampaknya Presiden Jokowi belum berniat untuk mencabut Moratorium DOB, yang melibatkan banyak untuk dalam moratorium tersebut. 

"Sampai kapan (moratorium berlaku), sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan, namanya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang ketuanya wakil presiden, Sekretarisnya Mendagri, ditambah unsur Pemda, dari asosiasi Bupati, Gubernur, Walikota. Jadi ini proses," katanya. 

Meski Bahtiar menghargai wacana pembentukan provinsi baru yang belakangan ini menjadi perhatian publik. Namun itu wajar untuk sebuah gagasan yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah. 

"Sebagai ide, aspirasi, dan gagasan masyarakat, toh, enggak dilarang orang berpendapat. Ya, silakan saja, namanya juga gagasan," katanya. 

60

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR