Batam, Gatra.com - Tujuh orang pejabat di lingkungan Pemprov Kepri mengantri untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/8).
Para pejabat ini datang ke ruang Unit IV Jatanras Reskrim Polresta Barelang Batam, untuk dimintai keterangan terkait kasus suap izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun (NBU).
Kali ini sebagian besar para pejabat itu memilih untuk irit bicara saat ditemui awak media pada saat mereka istirahat sholat dan makan.
Juri Bicara KPK Febry Diansyah mengatakan, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk tersangka NBU di Polres Barelang.
Mereka diantaranya; Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Kepri, Mafrizon, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Kepri Arifin Nasir, Mantan Kepala Dinas Penanaman Modan dan Penanaman Satu Pintu Pemprov Kepri, Azman Taufik, Kepala Biro Organisasi dan Korpri Pemprov Kepri, Ani Lindawati.
"Tiga lagi pejabat di Pemprov Kepri adalah, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Kepri Aris Pariyandi, Kepala Biro Layanan Pengadaan Pemprov Kepri, Misbandi, serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepri, Aiyub," rinci Febri saat dihubungi Gatra.com.
Kepala Biro Layanan Pengadaan Pemprov Kepri, Misbardi mengatakan, penyidik KPK menanyakan terkait gratifikasi lelang jabatan. Selain itu, pertanyaan penyidik juga menjurus pada perkara yang sedang dijalani oleh Mantan Gubernur NBU.
"Iya, ditanya tentang dugaan gratifikasi itu, maaf tidak bisa merinci satu persatu pertanyaan tadi," katanya saat meninggalkan Mapolresta Barelang.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Kepri, Arifin Nasir, mengaku sama, penyidik KPK menanyakan persoalan gratifikasi yang diberikan kepada Nurdin selama ini.
"Ia, semua Kadis pastilah ditanyakan soal gratifikasi atau suap perizinan yang diterima NBU, ada juga pertanyaan soal gratifikasi terkait lelang jabatan di lingkungan Pemprov Kepri," ujar Arifin.
Pantauan Gatra.com, pemeriksaan selesai sekitar pukul 15.00 Wib, tujuh orang pejabat tadi langsung meninggalkan Mapolresta Barelang Batam.