Tanjungpinang, Gatra.com - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru Bahasa Inggris, PDB (25), terhadap salah seorang murid laki-lakinya sudah masuk dalam proses penyidikan.
Biar proses ini lancar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (kepri) laptop milik guru salah satu SMK di Tanjungpinang itu pun bakal diserahkan ke Tim Forensik Polda Kepri untuk melengkapi bukti forensik digital.
Tujuan penyerahan laptop itu kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali adalah untuk mengungkap dugaan penyebaran video asusila itu.
"Pengakuan tersangka, dia merekam adegan tercelanya itu dan kemudian disimpan di laptop itu," katanya kepada Gatra.com, Rabu (21/8).
Meski belum ada laporan terkait adanya korban baru, pihaknya kata Alie sudah menghimbau masyarakat untuk melapor jika merasa telah menjadi korban PDB.
"Sejauh ini tersangka kami jerat dengan pasal 294 junto 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Pelaku juga bisa dijerat dengan UU ITE jika hasil forensik digital membuktikan terjadi penyebaran video asusila itu," ujar Ali.
Reporter: Fathur Rohim