Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa Hotman Paris Hutapea untuk diminta keterangan terkait pelaporan Farhat Abbas. Namun polisi belum menetapkan adanya tersangka.
"Kemarin untuk yang pelaporan Pak Farhat, sudah (dilakukan pemanggilan kepada Hotman) Kamis (15/8) kemarin," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8).
Adapun mengenai kasus yang dilaporkan, Iwan menyebut penyidik belum menetapkan siapapun sebagai tersangka. Penyidik masih ingin mengklarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait.
"Kita masih klarifikasi berkaitan apa yang mereka laporkan. Dari Pak Farhat lapor, Pak Hotman juga lapor," sambung Iwan.
Iwan menyebut jika nantinya keterangan dari pihak yang dipanggil sudah cukup memenuhi kelengkapan yang dibutuhkan, maka penyidik dapat melanjutkan ke tahap penyidikan.
"Setelah kita mendapatkan keterangan, nanti akan ada gelar perkara seperti apa kasusnya," kata Iwan.
Sebelumnya Pengacara, Farhat Abbas melaporkan akun Instagram @hotmanparisofficial yang diduga milik pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea. Akun itu dilaporkan karena diduga menyebarkan konten berbau pornografi.
Laporan Farhat tersebut tertuang dalam laporan dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Hotman disangka telah penyebaran konten pornografi melalui media elektronik, pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Namun pihak Hotman telah menghapus gambar-gambar instagram yang dipersoalkan Farhat Abbas.