Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, M. Yuliadi mengatakan pin emas yang ditolak anggota dewan terpilih dari PSI akan disimpan sebagai cadangan.
Yuliadi tak mempermasalahkan jika ada anggota dewan yang enggan memakai pin tersebut.
"Kalo umpamanya temen-temen PSI ngak mau nih, kita simpen aja jadi file kita. Apabila nanti ada PAW [Pergantian Antar Waktu] kita kasih ke mereka [Anggota Dewan pengganti] yang baru," kata Yuliadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/8).
Yuliadi menyarankan kepada PSI agar tidak menyerahkan pin emas itu kepada pihak lain saat waktunya nanti diberikan. Sebab, pin yang menjadi polemik itu merupakan atribut yang telah diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Itu kan keseragaman secara nasional, nasional itu masalahnya," tutur Yuliadi.
Yuliadi menilai ke depannya, boleh-boleh saja jika ketentuan pengadaan pin emas itu diubah atau diganti dengan pin yang terbuat dari kuningan. Asal, tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita nunggu payung hukumnya aja. Ini kan nasional peraturannya. PP kan nasional, bukan untuk DKI aja," ucapnya.