Home Teknologi Masuki Masa Pensiun, Peneliti Akan Kembali Dikaryakan

Masuki Masa Pensiun, Peneliti Akan Kembali Dikaryakan

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah berencana memberdayakan peneliti dan perekayasa yang sudah memasuki masa pensiun. Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). 

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti, Muhammad Dimyati mengatakan peneliti dan perekayasa bisa diberdayakan asalkan  yang bersangkutan bersedia dan memiliki kompetensi.

"Itu salah satu skema yang disiapkan pemerintah memberikan peluang kepada peneliti dan perekayasa untuk mewujudkan inovasi," ungkap Dimyati saat ditemui di Auditorium Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Rabu (21/8).

Kemenristekdikti telah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk kembali memberdayakan peneliti dan perekayasa yang memasuki masa pensiun.  

"Supaya teman-teman yang punya status peneliti dan perekayasa pensiun atau yang memasuiki usia 65 saati tanggal ditetapkan UU tersebut itu masih bisa diselamatkan," pungkasnya.
 

255