Home Politik Buron 2 Bulan, Provokator Demo Akhirnya Tertangkap

Buron 2 Bulan, Provokator Demo Akhirnya Tertangkap

 

Lombok Tengah, Gatra.com- Kepolisian Loteng berhasil menangkap provokator demonstrasi saat Pilpres dan Pileg di Gedung Eks DPRD Lombok Tengah, M Najib (35). 

M Najib sudah lama menjadi buronan Polres Lombok Tengah, karena diduga kuat sebagai dalang utama penghasut massa yang memicu pengerusakan eks Gedung DPRD Loteng.

“M Najib ditangkap oleh tim Resmob Polres Lombok Tengah di Provinsi Bali, pukul 19.00 WITA, akhir pekan lalu di tempat persembunyiannya di Desa Cau Tuak Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, Senin (19/8). Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang di Lombok Tengah, Rabu (21/8).

Dikatakan Girsang, tersangka Najib ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian tim dari kepolisian menyelidiki lokasi tersebut.

“Nah, dari hasil penyelidikan, dengan cara mengumpulkan informasi. Diperoleh informasi, pelaku berada di wilayah Bali. Anggota langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku. Tanpa perlawanan di tempat persembunyian, di salah satu rumah pengusaha Batako di wilayah Bali,” ujar Girsang.

Menurut Girsang, Muh Najib ditangkap saat beristirahat. Pelaku digiring oleh anggota menggunakan transportasi Laut menuju Polres Lombok Tengah.

Girsang menambahkan, M Najib ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penghasutan. Ia secara eksplisit, merusak dan melakukan kekerasan terhadap masyarakat. 

Girsang menyatakan, akibat perbuatannya itu,  pelaku dikenakan pasal 160 KUH Pidana dan atau pasal 170 KUH Pidana sub pasal 406 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

5532