Mataram, Gatra.com- Nasib apes menjerat calon pengantin pria berinisial SK (24), warga Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram dan calon pengantin perempuan berinisial EY (23), warga Sakra, Lombok Timur.
Pasangan ini gagal menikah pada akhir Agustus 2019, karena keduanya disergap Satresnarkoba Polres Mataram.
“Keduanya kita tangkap di sebuah kos-kosan di Gebang Baru, Kelurahan Pagesangan Timur, Mataram. Kedua sejoli ini kita tangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Minggu pekan lalu,” kata Kasat Narkoba Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, di Mataram, Rabu (21/8).
Budi Astawa mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 39,54 gram dan 1,72 gram. Polisi juga menemukan uang tunai Rp 4.250.000, timbangan elektrik, skop sabu, bong dan lainnya.
Dikatakan, anggota mendapat informasi jika di kamar kos yang ditempati dua tersangka sering digunakan untuk transaksi sabu. Selanjutnya, anggota memantau di sekitar lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
’’Kami pantau pergerakan dua tersangka. Di lokasi keduanya menunjukan gerak-gerik mencurigakan. Setelah itu, petugas mengepung kamar kos tersangka. Kemudian menangkap keduanya yang saat itu sedang duduk. Kami geledah kamar tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan lainnya,’’ terang Budi Astawa.
Kedua pelaku dihadapan penyidik Polres Mataram mengaku menjual barang haram untuk tambahan biaya nikah. Selama menjalani bisnis terlarang itu, keduanya mendapat Rp4.2 juta.
’’Mereka baru tiga hari jadi pengedar. Katanya untuk biaya nikah. SK dan EY berencana menikah pekan ini. Namun SK kekurangan uang untuk mahar. Guna menutupi kekurangan itu, dua sejoli itu sepakat jualan sabu. Untuk tambahan mahar. Uangnya kurang,’’ kata SK.