Jakarta, Gatra.com - Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan sebuah portal media online yang bernana FNN.co.id masih diselidiki polisi. Adapun yang pihak pelapor atau pihak yang merasa dirugikan adalah bank milik negara, Bank Mandiri.
Hari ini jajaran penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali meminta keterangan dari pihak pelapor. Penyidik tidak menyebutkan nama pelapor yang dimintai keterangan tersebut.
"Pelapor sudah diperiksa hari ini, ada salah satu direktur," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iwan Kurniawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8).
FNN.co.id merupakan media online yang terdaftar di Dewan Pers. Meski begitu karena sudah dilaporkan oleh ke kepolisian, kata Iwan, polisi bertugas untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Namanya orang melapor ya kita terima, kita tindak lanjuti. Kalau itu masuk wilayah pidana atau apa, kan nanti urusannya."
Sebelumnya, Bank Mandiri melaporkan FNN.co.id yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/8) lalu. Pada berita tersebut disebutkan bahwa Bank Mandiri mengalami kerugian Rp 9 T dan akan bangkrut, lalu diakuisisi oleh Cina.