Jakarta, Gatra.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Univesitas Gadjah Mada (UGM) menilai bahwa Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo gagal melakukan reformasi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Peneliti PUKAT, Zaenur Rohman menyayangkan Kejaksaan yang harusnya sebagai lembaga yang bertugas untuk mencegah dan menindak korupsi malah sering kali terlibat dalam perilaku korupsi itu sendiri.
Baca juga: Menimbang Calon Jaksa Agung Nonkarier
"Reformasi di Kejaksaan belum berhasil untuk mencegah korupsi," ujar Zaenur saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).
Untuk itu, Zaenur mengatakan bahwa sudah selayaknya ke depan Kejaksaan Agung (Kejagung) dipimpin oleh profesional di bidang hukum yang memiliki integritas tinggi dalam penegakan hukum.
Ke depannya ia juga mengingatkan agar Jaksa Agung tak lagi dijadikan jabatan politis. Seharusnya Kejagung tidak lagi dijabat oleh orang-orang yang berasal dari partai politik atau partisan. Alasannya karena untuk menghindari potensi pemanfaatan institusi Kejaksaan untuk tujuan politik.
Diketahui bahwa KPK kembali menetapkan jaksa sebagai tersangka. Kali ini terkait suap dalam lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Yogyakarta. Mereka adalah jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.
Baca juga: Calon Jaksa Agung Diusulkan dari Profesional Nonparpol
Mereka didtetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta, dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar oleh PUPKP Kota Yogyakarta.
Untuk itu, perlu adanya pengawalan oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta. Salah satu yang bermain dalam proyek ini ternyata anggota TP4D itu sendiri yakni Eka Safitra.