Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 anggota DPR RI yakni Teguh Juwarno (F-PAN), Khatibul Umam Wiranu (F-P Demokrat), dan mantan Anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS [Pulus Tannos]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).
Baca juga: Ini Peran Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP
Selain tiga saksi tersebut, lanjut Febri, masih ada dua orang saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yakni Notaris PPAT Amelia Kasih dan Komisaris Utama (Komut) PT BPR Kencana, Junaidi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT Dandipala Arthaputra, Paulus Tannos bersama anggota DPR RI periode 2014-2019, Miryam S Haryani; Dirut Percetakan Negara, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Baca juga: KPK Panggil Vice President Biomorf soal Korupsi e-KTP
Penetapan empat orang di atas sehingga total pesakitan yang telah diproses dalam kasus ini berjumlah 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan e-KTP ataupun perkara obstruction of justice.
KPK menyangka keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.