Karimun, Gatra.com - Ratusan warga Kuda laut, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), protes kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, Selasa (20/8).
Warga protes lantaran BPN telah melakukan pengukuran lahan warga yang saat ini masih bersengketa. Yang membikin warga makin kesal, BPN mengukur tanpa didasari legalitas orang yang mengaku-ngaku pemilik lahan warga itu.
"Gimana pula BPN bisa mengukur batas sementara hal dasar saja belum terpenuhi. Mestinya untuk kegiatan pengukuran ini pihak yang mengaku ahli waris menunjukan dulu surat-suratnya," kata Ahmad Muhajir, kuasa hukum warga, Selasa (20/8) siang.
Lantaran BPN tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas tadi, mestinya proses pengukuran lahan bersengketa itu tidak dilakukan.
"Kalau pihak yang mengklaim tidak juga bisa menunjukan surat-suratnya, kita akan laporkan dengan dugaan keterangan palsu dan unsur tindakan pidana lainnya," ancam Muhajir.
Pantauan Gatra.com di lokasi, puluhan aparat TNI-Polri nampak berjaga-jaga demi menghindari hal yang tidak diinginkan.
Sengketa lahan tadi bermula saat BPN Karimun menunda penerbitan sertifikat atas 200 bidang tanah warga RT 01 RW 03 Kuda Laut. Penundaan itu menyusul adanya pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan seluas 2,8 hektar di kawasan Kuda Laut itu. Konon, ahli waris tadi mengaku punya sertifikat terbitan tahun 1991.
Penundaan penerbitan sertifikat tadilah yang kemudian mengundang reaksi masyarakat.
Reporter: Putri Permata Sari