Batam, Gatra.com - Kasus suap izin pengelolaan ruang laut yang menjerat Gubernur Kepri non aktif Nursin Basirun (NBU), masih berbuntut panjang. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kepri kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan di Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (20/8).
Selama dua hari, penyidik KPK telah memeriksa 15 orang pejabat dan mantan pejabat Pemprov Kepri terkait perkara yang menjerat NBU itu.
Juru bicara KPK RI Febry Diansyah mengatakan, jadwal pemeriksaan hari ini, ada enam orang yang diperiksa: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemprov Kepri, Misni, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Kepri, Burhanudin, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri, Tagor Napitupulu.
Ada juga nama Sardi Son, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil dan Cecep Sujana Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri.
"Pejabat aktif lainnya yang dimintai keterangan adalah, Samsul Bahrum, Asisten 2 Setda Provinsi Kepulauan Riau,” kata Febry kepada Gatra.com.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sejumlah pejabat tadi nampak santai keluar dari ruangan unit V Jatansras Polresta Barelang. Sebagaian dari pejabat aktif, dengan lugas memberi keterangan kepada wartawan telah lama menunggu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemprov Kepulauan Riau Burhanuddin mengaku, dia dipanggil untuk memberi keterangan terkait aturan yang berlaku di kantornya, serta tugas pokok dan fungsi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya.
"Banyak pertanyaan yang diajukan oleh KPK, lupa berapa jumlahnya, masih terkait aturan yang berlaku di Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kepri. Pertanyaan penyidik fokus terkait uraian tugas di OPD saya, sesuai persoalan yang sedang dihadapi Gubernur. Pertanyaan yang diajukan penyidik tidak menjurus ke izin reklamasi, hanya secara garis besar tentang OPD yang saya pimpin,” katanya.
Menurutnya, OPD yang dipimpinnya telah memberi keterang sebenar-benarnya, untuk melancarkan segala proses penyidikan. Tidak ada pertanyaan penyidik yang menjurus tentang jual beli jabatan jajaran di bawahnya di Disperindag Kepri.
"Penyidik menanyakan persoalan yang terjadi di OPD, dan bagaimana penyelesaianya, apakah ada campur tangan Gubernur saat itu,” urainya.
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri Cecep Sujana yang turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK mengatakan, pihaknya hanya ditanya tupoksi Dinkes. Tentang pengadaan, kinerja, dan pertanggungjawaban di OPD yang dipimpinnya.
"Ada belasan pertanyaan yang dicecar oleh penyidik, saya tidak bisa merinci satu persatu pertanyaan tadi. Dan juga bukan tugas saya untuk memberi keterangan itu, soalnya sudah tertulis di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK,” ujarnya.
Pantauan Gatra.com, pemeriksaan selesai sekitar pukul 15:00 Wib. Penyidik KPK kemudian nampak meninggalkan Mapolresta Barelang Batam menyeret dua buah koper.