Home Politik PUKAT Sebut Kejaksaan Belum Bersih dari Korupsi

PUKAT Sebut Kejaksaan Belum Bersih dari Korupsi

Jakarta, Gatra.com - Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Univesitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengatakan, tersangkutnya jaksa dalam kasus korupsi, menunjukkan institusi kejaksaan belum bersih. 
 
"Tentu sangat memprihatinkan, pejabat yang seharusnya memberantas korupsi justru melakukan korupsi," ujarnya saat dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (20/8). 
 
Menurutnya, ini terjadi karena jaksa diberi kewenangan untuk mendampingi proyek pembangunan secara langsung. Efeknya, memunculkan ruang interaksi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. 
 
Ia menilai, pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini, sejak awal memang terindikasi masalah. Ada tiga poin yang menjadi persoalan.
 
Menurutnya, pertama adanya konflik kepentingan. Kedua, tugas tersebut terlalu jauh dari tugas pokok kejaksaan. Ketiga,TP4D ini dianggap tumpang tindih dengan pengawas internal yaitu BPKP dan APIP.
 
"Seharusnya mengawal proyek tersebut tugas pengawas internal," katanya.
 
Oleh karena itu, ia mendesak presiden untuk menijau kembali TP4D, karena tidak sesuai sistem. Zaenur menyebut, untuk melakukan pencegahan, seharusnya tidak perlu terlibat langsung dalam proyek. 
 
"Saya setuju jaksa menjalankan fungsi pencegahan, seperti melalui penerangan. Namun bukan terlibat langsung dalam pendampingan proyek," tegasnya. 
 
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
 
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu GYA sebagai pemberi. Sebagai penerima ESF dan SSL (Satriawan Sulaksono) Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta," ujar Wakil Ketua KPK, Alex Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
161