Jakarta, Gatra.com - International Tripartite Rubber Council (ITRC) telah menyepakati Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6, akan membatasi ekspor karet alam Indonesia, Malaysia, dan Thailand sebesar 240.000 ton. Kebijakan tersebut berlaku di Indonesia dan Malaysia pada 1 April - 31 Juli 2019. Sedangkan diterapkan di Thailand pada 20 Mei - 20 September 2019.
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan mengatakan, belum ada keputusan mengenai AETS ke-7 pada pertemuan Dewan Direksi Konsorsium Karet Internasional (the International Rubber Consortium/IRCo) pada Jumat (16/8).
"Nggak ada. Evaluasi pelaksanaannya [saja]," ujarnya ketika ditemui di kantornya, Selasa (20/8).
Kasan menjelaskan, AETS hanya sebagai instrumen sementara untuk mengendalikan harga karet alam. "Justru yang permanent domestic promotion skin, itu yang lebih permanen," katanya.
Ketiga negara akan mempertimbangkan kebijakan AETS setelah Thailand menyelesaikan kewajibannya. Apabila datanya sudah lengkap, akan terdapat monitoring dan evaluasi.
"Indonesia, Malaysia, Thailand, semuanya comply sesuai komitmen," ucap Kasan.