Home Milenial Polres Jaksel Bongkar Komplotan Pemalsu Materai

Polres Jaksel Bongkar Komplotan Pemalsu Materai

Jakarta, Gatra.com - Polres Jakarta Selatan mengungkap komplotan pemalsu dan menahan pelaku rekondisi materai. Polisi mengamankan lima orang tersangka diantaranya YI, MN, DN, AR dan IF.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bastoni Purnama mengungkapkan bahwa antara pelaku pemalsuan dan tindakan rekondisi materai merupakan dua komplotan yang berbeda. 

“YI dan MN adalah pelaku tindakan rekondisi materai, Sedang DN, AR, dan IF adalah pelaku pemalsuan,” kata Bastoni, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Bastono menjelaskan, kasus rekondisi materai berhasil diungkap tim penyidik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 8 Agustus 2019 dengan mengamankan 2 tersangka yakni YI dan MN. Adapu kasus lainnya sudah lebih dulu diungkap pada 18 Juli 2019 tersangkanya DN, dan AR, dan IF.

Dalam kedua kasus ini modusnya untuk rekondisi materai dengan cara membersihkan materai bekas menggunakan aseton dengan cuka agar tulisan atau paraf atau stempel yang tertera pada materai bisa hilang. 

“Kalau dilihat sepintas seperti baru padahal materai bekas pakai orang di rekondisi lagi dan dijual,” kata Kapolres.

Adapun kasus pemalsuan lainnya, lanjut Kapolres, dengan cara mencetak materai tersebut seolah-olah seperti aslinya, padahal palsu dan itu diedarkan dan diperjualbelikan.

"Sedangkan dikembangkan khususnya karena melibatkan tersangka yang saat ini sedang buron. Sedangkan pelaku pembuat yang memalsukan materai saat ini juga masih buron," lanjut Kapolres.

Bastoni mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya sejak dua tahun lalu, cdengan keuntungan yang mencapai ratusan juta.

Kapolres mengatakan para tersangak dijerat pasal 253 KUHP dan 257 KUHP serta 260 KUHP tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukumnya 7 tahun penjara.
 

248