Batanghari, Gatra.com - Unit Pidum dan BKK Opsnal Satreskrim Polres Batanghari, Jambi berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 14 unit komputer.
Kapolres Batanghari, AKBP Moh Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Dhadhag Anindito mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/52/VII/2019/SPKT/Res Batanghari tanggal 8 Juli 2019.
"Tersangka berisial MAF (19) tercatat sebagai warga Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari," kata Dhadhag kepada awak media dalam konferensi pers, Selasa (20/8) di Mapolres Batanghari.
Perwira balok tiga ini berujar penangkapan tersangka berlangsung pada 9 Agustus 2019 sekira pukul 13.30 WIB. Sasaran pencurian pelaku yakni salah satu warung internet dalam wilayah Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian.
"Tersangka menjalankan aksi pencurian sejak 10 Mei hingga 4 Juni 2019. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70 juta," ucap mantan Wakasat Reskrim Polresta Jambi ini.
Aksi pencurian 14 unit komputer dalam warung internet terjadi pada pertengahan bulan puasa pada 10 Mei 2019 sekira pukul 03.00 WIB. Dalam menjalani aksi itu tersangka dibantu dua temannya.
"Identitas kedua rekan tersangka sudah kita ketahui. Petugas saat ini masih melakukan pengejaran," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, pencurian dilakukan dengan cara memanjat ruko warung internet. Kemudian tersangka mengeluarkan komputer dengan cara melempar ke rekannya yang menunggu di bawah.
"Beberapa unit komputer ada yang mereka jual seharga Rp2 juta dan ada beberapa unit komputer lagi disimpan dalam rumah salah satu rekan tersangka yang saat ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.
Tersangka MAF saat ditangkap petugas sedang berada di Jalan AMD Muara Bulian. Semua barang bukti telah diamankan di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Batanghari.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ujarnya.