Home Milenial Begini Konstruksi Kasus Suap Lelang Proyek Dinas PUPK

Begini Konstruksi Kasus Suap Lelang Proyek Dinas PUPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Wakil Ketua KPK, Alex Mawarta menjelaskan konstruksi perkara dimana pada Tahun Anggaran 2019, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksakanan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta, dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 Milyar.

"Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah satu anggota Tim TP4D ini adalah ESF, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. ESF memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu SSL," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

SSL kemudian mengenalkan ESF kepada GYA, Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. ESF bersama pihak-pihak dari perusahaan tersebut yakni Direktur Utama GYA, Direktur NVA, dan Komisaris NAB, melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan GYA dapat mengikuti dan memenangkan lelang.

"Hal tersebut dilakukan antara lain dengan cara menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS), maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi atau persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA. Selain itu ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang," jelas Alex.

Menurut Alex, ESF selaku tim TP4D kemudian mengarahkan ALN untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan Tenaga Ahli K3.

"ESF mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," ungkap Alex.

GYA, NVA, dan NAA kemudian menggunakan perusahaan lain yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS) untuk mengikuti lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

"Penawaran yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan GYA mendapat peringkat 1 dan 3 pada penilaian lelang. Pada tanggal 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar. Diduga komitmen fee yang sudah disepakati adalah 5% dari nilai proyek," kata Alex.

Atas perbuatannya, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun GYA sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

619

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR