Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Yogyakarta dan Solo, yakni Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Anggota TP4D, ESF (Eka Safitra), Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) GYA (Gabriella Yuan Ana), Anggota Badan Layanan Pengadaan,
Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan BAS (Baskoro Ariwibowo), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta ALN (Aki Lukman Nor Hakim), Direktur PT Manira Arta Mandiri NVA (Novi Hartono).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu GYA sebagai pemberi. Sebagai penerima ESF dan SSL (Satriawan Sulaksono) Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta," ujar Wakil Ketua KPK, Alex Mawarta di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Alex menyebut dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp110.870.000 sebagai barang bukti yang diduga merupakan penerimaan ketiga dalam perkara ini.
"Terdapat beberapa tiga kali realisasi pemberian uang, yaitu pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta. Pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000," jelas Alex.
Atas perbuatannya ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara GYA sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.