Home Gaya Hidup Terekam CCTV, Pelaku Curat di Pasar Limbur Tembesi Ditangkap

Terekam CCTV, Pelaku Curat di Pasar Limbur Tembesi Ditangkap

Sarolangun, Gatra.com - Polres Sarolangun, Jambi melalui anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Bathin VIII berhasil menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang biasa melakukan aksinya di Pasar Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan pengungkapan kasus tersebut berasal dari dua laporan warga setempat ke Polsek Bathin VIII beberapa bulan lalu.

Pertama, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-14/VII/2019/Jmb/Res Sarolangun/Sek Bathin VIII tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul dua dini hari atas nama Hernita Marlina warga Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII melaporkan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

"Serta Laporan Polisi Nomor: LP/B-15/VIII/2019/Jmb/Res Sarolangun/Sek Bathin VIII tanggal 16 Agustus 2019 sekira pukul satu dini hari atas nama Almisri, juga warga Limbur Tembesi dengan isi laporan sama soal curat," kata Dadan kepada Gatra.com, Selasa (20/8).

Ia menyebutkan kronologis kejadiannya berawal pada Jumat (26/7) sekira pukul setengah tujuh pagi, Hernita membuka toko yang berada di Pasar Limbur Tembesi. Setelah dibuka, barang-barang berupa berbagai merek rokok dan uang Rp1 juta sudah lenyap.

Setelah kejadian itu, pelapor memasang CCTV di toko miliknya guna mengantisipasi aksi pencurian terjadi kembali. Tiga minggu kemudian, tepatnya pada Jumat (16/8), giliran toko milik Almisri yang dibobol maling. Dari CCTV di tokonya, Hernita melihat pencuri masuk ke toko Almisri dengan mencongkel pintu dapur.

"Selanjutnya pelaku masuk ke toko pelapor melalui pembatas antara tokonya dengan Almisri, dalam rekaman CCTV pelaku terlihat menggunakan sebo atau penutup wajah," ujar Dadan.

Dadan menjelakan dari pengecekan CCTV, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bathin VIII melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa warga di Pasar Limbur Tembesi untuk membantu mengenali ciri-ciri pelaku. Pelaku menggunakan sebo dan memiliki tato di lengan kanan. Dari hasil penyelidikan ada salah satu warga yang mengenali pelaku bernama Herman, warga pendatang dari Sumatra Selatan yang tinggal di Limbur Tembesi.

Unit Reskrim langsung menangkap pelaku. Saat penangkapan, di rumah pelaku ditemukan satu karung yang berisikan beberapa jenis rokok berbagai merek dengan jumlah puluhan bungkus dan puluhan pack, indomi goreng 29 bungkus, sebilah pisau, sebuah linggis, satu helai baju kaos kensi warna hitam, satu helai sebo warna hijau sesuai rekaman CCTV.

"Saat itu pelaku mengakui barang-barang tersebut hasil curian dan pakaian adalah yang digunakan saat menjalankan aksinya. Pelaku langsung diamankan ke Polsek Bathin VIII," katanya.

Menurut Dadan, atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjaran selama sembilan tahun.

2103