Jakarta, Gatra.com - Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai Tax Amnesty (TA) Jilid II tidak perlu dilakukan. Sebab, pengampunan pajak jilid kedua justru bisa mencederai kepercayaan wajib pajak yang sudah patuh.
"Mereka akan berpikir bahwa dengan pengampunan pajak berkali-kali, pemerintah justru ‘berpihak’ pada WP yang tidak patuh," kata Bawono ketika dihubungi Gatra.com, di Jakarta, Selasa (20/8).
Bawono menyebut dampak dari kepatuhan dari WP yang selama ini memang sudah patuh justru dapat turun.
“Kedua, adanya multiple tax amnesty bisa menciptakan moral hazard. WP akan cenderung berpikir akan hadirnya pengampunan pajak berikutnya dan menunda kepatuhan mereka,” katanya.
Apalagi, lanjut Bawono, pengampunan pajak jilid 1 bertujuan sebagai jembatan atau uluran tangan dari pemerintah sebelum memasuki era baru penegakan hukum pajak di era transparansi. Sehingga, adanya pengampunan pajak berikutnya akan memberikan sinyal bahwa pemerintah belum bisa menegakkan hukum pajak.
Bawono mengatakan, penerimaan pajak dari program pengampunan pajak yang berkali-kali dilakukan umumnya menurun.
"Artinya tidak akan sebesar program yang pertama dilakukan," ucapnya.