Home Politik Revisi UU Pemilu Tidak Memungkinkan untuk Pilkada 2020

Revisi UU Pemilu Tidak Memungkinkan untuk Pilkada 2020

Jakarta, Gatra.com - Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan bahwa perlu merevisi Undang-undang (UU) Pemilu di antaranya tentang  pelarangan mantan narapidana korupsi maju dalam Pilkada 2020 mendatang.

Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali, mengatakan bahwa revisi UU Pemilu harus selesai dilakukan paling cepat satu tahun sebelum pemilihan dilaksanakan. Oleh karenanya, Pilkada 2020 mendatang tidak memungkinkan untuk menggunakan UU Pemilu yang telah direvisi.

Baca juga: Pemilu 2019 Menelan Korban, ADKASI: Harus Ada Revisi UU Pemilu

"Pilkada ini masih dilaksanakan, dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Masih yah, kita pakai waktu 2017, 2018, masih sama, jadi undang-undangnya itu masih sama," ujar Zainudin di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (20/8).

Ia menyebutkan, KPU telah memutuskan pelaksanaan Pilkada akan digelar pada September 2020 mendatang. Jika dihitung mundur, tahapan persiapan Pilkada sudah harus dilakukan pada September 2019.

"Kalau September 2019, kita mau gunakan aturan baru, itu tidak memungkinkan karena revisi itu bukan soal yang sangat gampang dilakukan. Kita berniat hanya merevisi satu pasal misalnya, tiba-tiba dalam pembahasan bisa melebar ke berbagai pasal," ujarnya.

Terlebih, lanjut Zainudin, terdapat isu mengenai revisi untuk semua paket undang-undang politik. Pasalnya, dalam revisi undang-undang politik ini, akan dipecah antara regulasi mengenai Pilpres, Pileg, Pilkada, partai politik, hingga organisasi masyarakat.

"Kalau ini dilakukan, saran saya, dilakukan di awal masa pemerintahan dan awal masa DPR. Tujuannya supaya ini bisa selesai di awal sehingga ada masa yang dibutuhkan khususnya untuk penyelenggara pemilu, baik pilpres maupun pileg itu waktunya cukup," terang Zainudin.

Baca juga: Mendagri Sepakati Permintaan KPU Tak Revisi UU Pilkada

Bahkan, lanjut politikus yang baru menyandang gelar Doktor ini, idealnya perubahan UU sudah harus siap dua tahun sebelum pelaksanaan pemilu.

"Jadi kalau kita mau lakukan pemilu 2024, hitung mundur berarti 2022 paling lama kita sudah punya undang-undangnya," kata dia.

630