Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan masih mengkaji perlu atau tidaknya peraturan tambahan untuk pencairan gaji ke-13 dan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS). Mengenai besaran anggaran THR dan gaji ke-13 abdi negara ini tidak jauh berbeda dari besaran anggaran pada 2019.
“Tidak jauh beda (besarannya), bapak-ibu PNS dijamin,” kata Dirjen Anggaran Askolani, saat ditemui wartawan di kompleks DPR RI, Selasa (20/8).
Askolani menjanjikan, pencairan THR PNS tahun depan dipercepat sehingga tidak mepet waktunya dengan Lebaran. Pemberian gaji ke-13 disesuai dengan saat masuk tahun ajaran sekolah. “Tetep kan anak sekolah gak dipercepat. Kecuali sekolahnya dipercepat. bukan dipercepat, mengikuti jadwal,” katanya.
Lebih lanjut, Askolani menyanggah adanya pendapat yang menyatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS tidak mendongkrak konsumsi rumah tangga. Menurutnya, kebijakan ini meningkatkan daya beli masyarakat secara umum. “Kata siapa? Kebijakan itu sudah nendang,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan tetap mempertahankan kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS pada 2020. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Nota Keuangan APBN 2020 di gedung DPR/MPR yang dibacakan pada Jumat (16/8).
Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pemerintahannya akan mereformasi skema program pensiun dan jaminan hari tua bagi para abdi negara.