Home Politik Pengadilan Pemilu, Komisi II: SDM-nya Dari Mana?

Pengadilan Pemilu, Komisi II: SDM-nya Dari Mana?

Jakarta, Gatra.com - Komisi II DPR RI sinis menanggapi wacana pembentukan pengadilan pemilu di luar Mahkamah Konstitusi (MK). Wacana ini digagas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas evaluasi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.

Pembentukan pengadilan memerlukan payung hukum berupa undang-undang. Pengadilan pemilu tidak dapat diatur hanya dengan peraturan Bawaslu atau peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Harus ada cantolannya, kan PKPU dan Perbawaslu itu aturan turunan dari undang-undang. Kalau di atasnya enggak ada aturan, ya enggak bisa," ujar Ketua Komisi II DPR Ri, Zainudin Amali di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (20/8).

Meskipun begitu, Zainudin setuju dengan wacana pembentukan pengadilan pemilu ini. Namun, harus ada persetujuan terlebih dahulu dari Mahkamah Agung (MA).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan pengadilan pemilu pernah diajukan ke MA namun tidak pernah terealisasi. Salah satunya karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

"Sedangkan SDM kita saja yang sekarang ini terbatas. Ada pidana, perdata, militer, agama, ditambah lagi pemilu, kan harus ada kamar satu lagi. SDM-nya dari mana?," katanya.

 

227