Yogyakarta, Gatra.com – Pemerintah Kota Yogyakarta membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.
KPK menyegel ruang Bidang Sumber Daya Air (SDA) I yang terletak di lantai tiga Dinas PU. Dari informasi yang dihimpun Gatra.com, KPK menyegelan ruangan ini bersamaan dengan penangkapan pegawai Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Yogyakartaa, pada Senin (19/8) di Solo.
Baca Juga: OTT Perdana KPK di Yogyakarta, Ini Kata Wali Kota
Wali Kota Haryadi Suyuti membenarkan bahwa KPK telah melakukan penyegelan. “Memang benar KPK telah melakukan penyegelan atau tepatnya satu laci di ruang kerja Pemkot Yogyakarta untuk pengawasan,” katanya, di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (20/8).
Segel KPK tertempel di pintu masuk ruang SDA I yang berada satu ruang dengan ruang bidang Sumber Daya Air yang ditutup rak kabinet tiga laci. Sehingga segel KPK tidak terlihat dari luar. Saat menengok ke dalam, segel itu baru terlihat.
Baca Juga: Antisipasi OTT, Gubernur DIY: Tergantung Perbaikan Moral ASN
Atas penyegelan KPK ini, Haryadi meminta seluruh jajarannya untuk tidak bersikap berlebihan dan tetap bekerja seperti biasa. Haryadi menyatakan sampai Selasa siang belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai dua pegawai Dinas PU Kota Yogyakarta yang diperiksa oleh KPK. “Kita tunggu saja informasi yang valid dari KPK,” katanya.
OTT ini juga mencokok oknum jaksa dan pengusaha kontrakor yang ditengarai terlibat dalam proyek drainase senilai Rp8 miliar.