Batam, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam orang Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), di Mapolresta Barelang Batam, Selasa (20/8). Ini masih terkait kasus suap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Sejak pagi satu persatu pejabat yang dipanggil KPK datang ke ruang penyidik Unit IV Jatanras Reskrim, Polresta Barelang. Ada yang datang sendiri, ada pula yang didampingi staf dan kuasa hukumnya.
Informasi yang dirangkum Gatra.com, sejumlah pejabat di Kepri disebut-sebut sering menyetor “upeti’ kepada Nurdin terkait izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut serta sejumlah perizinan lainnya.
Kabiro Humas KPK RI Febry Diansyah mengatakan kalau hari ini sudah diagendakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi untuk tersangka Nurdin. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Barelang, Kepri.
Adapun yang enam orang itu antara lain; Misni (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemprov Kepri), Burhanudin (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Kepri), Tagor Napitupulu (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri).
Ada juga nama Sardi Sun (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil) serta Cecep Sujana (Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri) yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
"Pejabat aktif lainnya yang dimintai keterangan adalah, Samsul Bahrum, Asisten 2 Setdaprov Kepulauan Riau," kata Febry kepada Gatra.com, Selasa (20/8).