Home Politik Dirjen Dukcapil Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi e-KTP

Dirjen Dukcapil Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi e-KTP

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arief Fakrulloh, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS [Paulus Tannos]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).

Baca juga: KPK Panggil Vice President Biomorf soal Korupsi e-KTP

Selain Zudan, penyidik KPK juga memanggil mantan Direktur PNRI, Yuniarto; Direktur Legal PT Sinarmas Sekuritas, Anthony Pheanto; dan dari pihak swasta Andhy Wardana serta Muda Iksan Harahap.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus E-KTP selain Miriam S Hariyani, tersangka lain adalah Isnu Edhi Wijaya ( ISE) selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Husni Fahmi ( HSF) selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Baca juga: Korupsi e-KTP, Made Oka Masagung dan Irvanto Dihukum 10 Tahun Penjara

Penetapan di atas sehingga sampai saat total tersangka yang telah diproses sebanyak 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan e-KTP ataupun perkara obstruction of justice.

Keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

445