Pekanbaru, Gatra.com - Kepolisian Daerah Riau memecat enam orang personilnya dalam sebuah upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, Senin (19/8).
Dari enam orang yang dipecat itu, dua orang tersandung kasus narkoba. Mereka antara lain Harpin, personil Yanma SPN Pekanbaru yang divonis penjara 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, dua tahun lalu.
Lalu Akhmad Khusaeri, personil Brimob Polda Riau yang divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia juga disuruh bayar denda Rp800 oleh kasus itu.
"Ini menjadi koreksi kita agar kita tidak tergiur dalam penyalahgunaan narkoba. Apapun jenjang pendidikan saat masuk Polri, semua adalah yang terpilih dengan predikat terbaik," kata Kapolda.
Selain oleh narkoba tadi, ada juga yang dipecat lantaran masalah disiplin. Seperti Carli Togu Suprianto, personil Sat Narkoba Polres Dumai yang meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Kemudian Yoga Sakti Munandar, personil Polres Indragiri Hilir yang meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Putra Budi Rahman, personil Res Narkoba Polda Riau. Dipecat lantaran tidak menjalankan kewajiban dengan menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum dan tidak menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga secara santun. Dan terakhir adalah Ilham Suardi, personil Sabhara Polres Pelelawan.
"Saya berharap semua anggota lebih awas dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindak laku yang bisa merugikan institusi Polri, diri dan keluarga," pinta Kapolda.
Sebelum mendapatkan PTDH kata Kapolda, keenam personel itu sudah diberi peringatan, bahkan sudah berkali-kali. Tapi tidak ada itikad baik untuk berubah.
"Saat ini lebih baik membina yang sudah ada dan baik perilakunya. Bagi Polri junior yang baru saja dilantik agar menjaga diri, sebab sangat rentan dengan godaan," Kapolda mengingatkan.