Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Izin gudang yang berada di kawasan Parit Gompong, Kota Kuala Tungkal tak akan bisa diperpanjang lagi karena Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bakal menertibkan kawasan tersebut dari bangunan gudang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR, Tanjung Jabung Barat, Andi Nuzul melalui Kabid Tata Ruang, Gusmardi mengatakan penertiban itu nantinya telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2013-2033.
"Dalam aturannya sudah jelas terkait kawasan pergudangan," katanya Senin (19/8).
Dijelaskannya, kawasan pergudangan di Kecamatan Tungkal Ilir sesuai aturan berada di Parit VII, Desa Tungkal I dan Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara. Tapi sayangnya, kawasan pergudangan di Tungkal I masih sedikit, bila dibandingkan pergudangan yang ada di sepanjang Jalan Parit Gompong.
“Memang pergudangan di Jalan Parit Gompong lebih duluan dioperasikan, termasuk Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS). Sementara Perda baru diterbitkan 2013 memperbaharui Perda RTRW tahun 2001," ia menjelaskan.
Namun penertiban kawasan pergudangan di parit Gompong tidak akan bisa dilakukan saat ini. Pasalnya pengusaha yang membuka gudang di kawasan tersebut masih mengantongi izin. Namun nanti jika masa berlaku izinnya habis, Pemkab tidak akan mengeluarkan perpanjangannya. Setelah izin habis, pemantaan ruang disesuaikan dengan fungsi kawasan.
"Iya seharusnya kalau mereka nyambung izin lagi, harus ikuti fungsi kawasan dan tata ruang," ujar Gusmardi lagi.
Dikatakan Gusmardi, dalam Bab XV, ketentuan peralihan, pasal 144 Ayat 2 (b) Perda Nomor 12 tahun 2013 bahwa bangunan yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan, izin yang diterbitkan dapat dibatalkan.
"Sementara kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin dapat diberikan penggantian yang layak," ucapnya.