Jakarta, Gatra.com- Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani menyayangkan, adanya tindakan persekusi dan brutalitas kelompok masyarakat terhadap mahasiswa Papua.
Menurutnya, ujaran rasial telah mencederai komitmen Indonesia dalam Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat 3, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang HAM No. 39/1999, Undang – Undang No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan persekusi yang dilakukan sejumlah kelompok masyarakat dan beberapa oknum aparat kemanan dan aparatur sipil negara," katanya, melalui rilis yang diterima Gatra.com, Senin (19/8).
Yati mengeluhkan, aparat keamanan yang seharusnya menciptakan perdamaian, malah turut terlibat. Oknum tersebut melakukan ujaran rasisme, diskriminasi, dan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua pada beberapa daerah seperti di Semarang, Surabaya, dan Malang.
"Tindakan tersebut bukannya memberikan jaminan perlindungan terhadap Mahasiswa Papua yang berada di dalam asrama. Justru melakukan tindakan represif yang terkesan membenarkan tindakan- tindakan kelompok–kelompok intoleran," ujarnya.
Ia mengatakan, penyelesaian persoalan cenderung represif dan berlebihan. Khususnya, terkait dengan hak kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat bagi mahasiswa Papua.