Home Milenial Polda Kalbar Tetapkan Satu Korporasi Tersangka Karhutla

Polda Kalbar Tetapkan Satu Korporasi Tersangka Karhutla

Pontianak, Gatra.com - Polda Kalimantan Barat menetapkan satu pimpinan perusahaan sebagai pembakar lahan dalam kasus Karhutla di Kalbar, pada Senin (19/8).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go masih belu mau menyebutkan secara rinci nama perusahaan dan siapa pengusaha yang dimaksudkan.

“Yang jelas perusahaan tersebut adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Sanggau,” ujar Donny saat dikonfirmasi melalui telepon, di Pontianak, Senin (19/8).

Sejauh ini Polda Kalbar telah menetapkan 40 orang tersangka, dengan jumlah sebanyak 33 kasus perorangan dan satu korporasi.

Dari 34 kasus ini, 31 kasus di antaranya masih dalam penyelidikan, dua kasus lainnya sudah masuk tahap dua dan satu kasus dalam tahap satu pada proses penyidikan.

Donny mengatakan saat ini tim asistensi dari Mabes Polri telah diturunkan untuk proses penegakan hukum dan memantau perkembangan penanganan Karhutla di Kalbar.

"Yang pasti kami tidak akan berhenti memproses atau melakukan penyelidikan di setiap tempat kejadian perkara (TKP) Karhutla," ujarnya.

144