Jakarta, Gatra.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku masih melakukan klarifikasi terkait dugaan praktik jual rugi atau predatory pricing yang dilakukan oleh pabrik semen Conch asal China yang mengancam semen lokal di pasar nasional.
"Saat ini masih kita lakukan proses klarifikasi, mencari bukti awal apakah laporan bisa dilanjutkan ke penyidikan, yang pasti saat ini masih di proses klarifikasi," ungkap Direktur Investigasi KPPU, Goprera Panggabean dalam Forum Jurnalis KPPU, Tamani Cafe Hayam Wuruk, Jakarta, Senin (18/8).
Goprera mengaku pihaknya tengah melakukan klarifikasi baik kepada pihak pelapor maupun terlapor.
Dikatakan, praktek jual rugi (predatory pricing) secara teori dilakukan perusahaan bermodal besar untuk menyingkirkan pesaingnya. Setelah tersingkir pelaku menaikan harga untuk menutupi kerugian-kerugian yang dialami pada saat jual rugi.
"Tapi intinya kita akan mendalami harga jual dan biaya produksi. Apakah memang yang ditujukan itu benar? Untuk sampai kepada kesimpulan masih melakukan proses klarifikasi," terangnya.
KPPU mengaku belum ada temuan terkait kasus tersebut.
"Kalau sampai ke penyelidikan sudah dabat, naik ke leading (tahap penyidikan), itu minimal 1 alat bukti terbukti," ungkapnya.
Sebelumnya, politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade didampingi beberapa perwakilan Serikat Pekerja Semen Padang, melaporkan secara resmi dugaan praktik “predatory pricing” yang dilakukan perusahaan semen Tiongkok, ‘Conch’ di Indonesia ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada Kamis 8 Agustus lalu.