Batam, Gatra.com - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Barelang Batam, Senin (19/8).
Pemeriksaan terhadap sembilan orang pejabat di Kepri itu, masih terkait gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri non Aktif, Nurdin Basirun.
Juru Bicara KPK Febry Diansyah mengatakan, dalam minggu ini KPK memeriksa saksi-saksi seperti; Hendri Kurniadi (Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri), Abu Bakar (Kepala Dinas PU Kepri) dan Muhamad Salihin (pegawai honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri).
Kemudian ada juga Martin Luther Maromon (Kepala Biro Umum Pemprov Kepri), Yerry (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017 s/d 2018), Arif Fadilah (Sekda Provinsi Kepri), Zulhendri (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri), Guntur Sati (mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemrpov Kepri).
"Terakhir Ahmad Nizar, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri," rinci Febri kepada Gatra.com, melalui sambungan telepon.
Untuk saksi Guntur Sati, kata Febry, KPK telah menerima pemberitahuan, bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan lantaran ada tugas lain. Akan dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan.
"Pemeriksaan masih terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan suap izin prinsip reklamasi di pesisir Batam, yang menjerat Gubernur Kepri Non aktif Nurdin Basirun," katanya.
Menurut Febry, pemeriksaan masih akan terus dilakukan hingga esok hari di Mapolresta Barelang dengan memanggil saksi berbeda. "Besok masih ada jadwal pemeriksaan di Polresta Barelang Batam,: katanya.
Pantauan Gatra.com, pemeriksaan masih berlangsung hingga petang terhadap delapan orang saksi itu.