Medan, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut melakukan monitoring dan supervisi terhadap proses perhitungan suara ulang di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Perhitungan suara ulang di 160 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini dilakukan atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan dari Partai Gerindra yang didaftarkan pada nomor 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara. "Hari ini kita lakukan perhitungan suara ulang pada 160 TPS, prosesnya sedang berjalan dengan baik," kata Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin ketika dikonfirmasi, Senin (19/8).
Mantan Ketua KPU Medan ini menjelaskan, pelaksanaan perhitungan suara ulang ini mereka gelar dengan membuka seluruh formulir C1 pada seluruh TPS dimaksud. Untuk memudahkan prosesnya seluruh TPS tersebut mereka tempatkan pada satu lokasi dimana perhitungannya diawasi oleh pihak pengawas TPS, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga saksi dari partai politik.
"Setelah selesai perhitungan suara ulang dari tingkat TPS hari ini, besok kita akan melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan dan dilanjutkan tanggal 21 rekapitulasi untuk tingkat kabupaten," paparnya.
Pelaksanaan rekapitulasi berjenjang ini menurut Herdensi dilakukan sesuai dengan perintah MK yang juga meminta adanya perbaikan data pada formulir C1, DAA1, DA1 dan DB. "Seluruh perbaikan itu nantinya dilakukan dengan melihat hasil perhitungan dari Kecamatan Dolok Sanggul ini saja. Karena perintahnya perbaikan juga maka itu harus dilakukan dalam rapat pleno terbuka," pungkasnya.
Setelah seluruh rangkaian ini selesai, KPU Sumut menurut Herdensi akan langsung melaporkannya ke KPU RI dan juga menyampaikan hasil perhitungan suara ulang kepada MK.
Reporter: Putra TJ