Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) geram karena masih banyak narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang menerima remisi dari pemerintah pada peringatan hari Kemerdekaan Indonesia ke-74.
Dari catatan ICW sekitar 388 napi tipikor mendapatkan keringanan dalam bentuk pengurangan masa hukuman tersebut.
"Ironi, satu sisi seluruh masyarakat sedang gegap gempita merayakan ulang tahun Indonesia, namun sayangnya Kementerian Hukum dan HAM justru memberi keleluasaan kepada narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman," kata peneliti ICW, Kurnia Ramdhana di Jakarta, Senin (19/8).
Menurut Kurnia, KemenkumHAM teledor menerapkan peraturan ihwal pemberian remisi tersebut. Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 terkait pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi berbeda dengan narapidana tindak pidana umum lainnya.
Untuk tindak pidana umum hanya mensyaratkan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Sedangkan khusus untuk tipikor ada Pasal 34 A aturan a quo ditambahkan dua poin. Yakni bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana dan telah membayar lunas dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
"Tentu hal ini harus dipandang sebagai pelanggaran prosedur, sehingga yang bersangkutan sepatutnya tidak layak mendapatkan remisi," ungkapnya.
Diketahui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berikan 130.383 remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke - 74. Dari jumlah itu terdapat 338 napi tipikor yang mendapat remisi. Ada 334 di antaranya mendapat RU I dan 4 orang lainnya mendapat RU II.
Adapun nama-nama yang dapat remisi antara lain, terpidana korupsi kasus pajak, Gayus dan terpidana korupsi kasus proyek Hambalang, Eks bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin .