Tebo, Gatra.com – Polisi menangkap dua orang tersangka ilegal loging di wilayah hukum Polres Tebo, tepatnya di Jalan Lintas Tebo-Jambi Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Kedua tersangka diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Tebo saat mengangkut kayu bulat atau log dengan mengunakan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa nomor polisi, Rabu (24/7) lalu.
“Saat diperiksa anggota kita, dokumen surat keterangan sah hasil hutan yang tersangka tunjukan telah dipergunakan sebelumnya, jadi surat tersebut tidak berlaku lagi,” kata Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman saat press release kasus ilegal logging di Mako Polres Tebo, Senin (19/8).
Zainal Arrahman mengatakan dua tersangka tersebut adalah sopir dan kernet truk Mitsubishi Colt Diesel. Mereka adalah warga Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo. “Sopir berinisial AK (30), warga Desa Embacang Gedang dan kernetnya ES (23), warga desa Tanah Garo berinisial ES (23). Kedua tersangka dan berang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Tebo guna diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar," kata Zainal Arrahman.