Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) berdalih, tebalnya hasil putusan dari kasasi terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi penyebab lambatnya publikasi dari salinan putusan tersebut. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Abdullah mengatakan, saat ini hasil putusan masih dalam proses penyelesaian.
"Masih dalam proses. Putusan Tipikor itu bukan selembar, dua lembar. Itu berlembar-lembar, bisa ratusan bisa ribuan," ujar Abdullah saat ditemui usai acara peringatan hari jadi MA ke-74 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan lamanya proses pengiriman putusan lengkap tersebut ke para pihak terkait. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, lambatnya akses putusan itu, menghambat langkah hukum dari Komisi Antirasuah.
"Sampai saat ini setelah lebih satu bulan, salinan putusan lengkap belum diterima," ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, KPK akan mengikuti persidangan gugatan perdata Sjamsul Nursalim di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu siang ini. Agendanya pembacaan putusan Sela oleh majelis hakim perdata.
"KPK memandang putusan sela ini sangat penting. Akan berkonsekuensi pada dikabulkan atau tidaknya KPK menjadi pihak ketiga, yang berkepentingan dalam perkara ini. Sebelumnya pada 31 Juli 2019 lalu, KPK telah menyampaikan permohonan menjadi pihak ketiga yang berkepentingan (voeging) tersebut pada Majelis Hakim PN Tangerang," jelasnya.
KPK berharap putusan majelis Hakim bisa berkontribusi terhadap upaya penanganan kasus BLBI. Sekaligus dapat memperkuat upaya mengembalikan uang Rp4,58 triliun ke negara.