Home Politik KPK Ungkap Data Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capim KPK

KPK Ungkap Data Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capim KPK

 

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi data kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 40 orang calon Pimpinan (Capim) KPK yang menjabat sebagai Penyelenggara Negara. Ini berdasarkan data pengumuman hasil tes Psikologi yang disampaikan Panitia Seleksi (Pansel) sebelumnya.

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, terdapat dual hal yang dicermati KPK, apakah para calon yang saat ini menjadi Penyelenggara Negara (PN) tersebut pernah melaporkan LHKPN atau tidak.

"Kedua, terkait pelaporan periodik tahun 2018 yang seharusnya dilaporkan dalam rentang waktu 1 Januari – 31 Maret 2019 lalu. Apakah PN yang mencalonkan diri tersebut telah melaporkan LHKPN secara periodik [dan] tepat waktu, terlambat atau tidak melapokan sama sekali," ujar Febri, saat dikonfirmasi, Senin (19/8).

Menurut Febri, dari identifikasi tersebut, terdapat 27 calon yang pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Mulai dari 1 kali melapor hingga 6 kali melaporkan LHKPN.

"Sedangkan 13 calon lainnya tidak tercatat pernah melaporkan LHKPN, yaitu yang menjabat sebagai komisioner Kompolnas, auditor, dosen, pegawai bank, Tim Stranas PK, dosen dan advokat. Sebagian dari 13 calon ini, tidak termasuk wajib lapor LHKPN karena bukan merupakan penyelenggara negara," jelasnya.

Ia berujar, ada14 penyelenggara negara (PN) yang melaporkan LHKPN periodik 2018. Mereka merupakan PN yang berasal dari PPATK, KPK, Polri, BPK, BPKP, LPSK, Universitas Jember, dan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan.

"Untuk yang terlambat melaporkan LHKPN setelah 31 Maret 2019, bahkan dalam rentang waktu sekitar proses seleksi ini terdapat 6 orang PN. [Mereka] sebelumnya bekerja di institusi Sekretariat Kabinet, Polri, dan Kejaksaan. Serta 2 orang PN, yang berasal dari institusi BUMN dan Polri, tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak," tuturnya.

 

82